MATA KULIAH
PENGANTAR HUKUM INDONESIA
PENGANTAR HUKUM INDONESIA
Apakah yang dimaksud dengan Hukum?
DEFINISI HUKUM
- Menurut E. Utrecht dalam bukunya Pengantar dalam Hukum Indonesia,
“Hukum adalah himpunan petunjuk hidup yang mengatur tata tertib dalam suatu
masyarakat dan seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat yang besangkutan,
oleh karena pelanggaran terhadap petunjuk hidup itu dapat menimbulkan tindakan
dari pemerintah masyarakat itu”.
- Menurut A. Ridwan Halim dalam bukunya Pengantar Tata Hukum Indonesia dalam Tanya
Jawab, “Hukum merupakan peraturan-peraturan, baik yang tertulis maupun
yang tidak tertulis, yang pada dasarnya berlaku dan diakui orang sebagai
peraturan yang harus ditaati dalam hidup bermasyarakat”.
-
Menurut E. Meyers dalam bukunya De Algemene begrippen van het Burgerlijk
Recht, “Hukum adalah semua aturan yang mengandung pertimbangan
kesusilaan, di-tujukan kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat, dan yang
menjadi pedoman bagi penguasa negara dalam melakukan tugasnya”.
-
Menurut Leon Duguit dalam bukunya Traite de Droit Constitutional,
“Hukum adalah aturan tingkah laku para anggota masyarakat, aturan yang daya
penggunaannya pada saat tertentu diindahkan oleh suatu masyarakat sebagai
jaminan dari kepentingan bersama dan jika dilanggar menimbulkan reaksi bersama
terhadap orang yang melakukan pelanggaran itu”.
- Menurut L.J. Van Apeldoorn dalam bukunya Inleiding tot de studie van Het Nederlandse Recht, “Tidak mungkin memberikan definisi kepada hukum karena begitu luas yang diaturnya. Hanya pada tujuan hukum mengatur pergaulan hidup secara damai”.
PENGANTAR HUKUM INDONESIA
Pengertian : pengantar atau introduction
atau inleiding, artinya
memperkenalkan secara umum, sehingga diperoleh gambaran menyeluruh dari ruang
lingkup permasalahan secara garis besar. Pengantar bersifat meluas tetapi tidak
mendalam
Beberapa
pendapat tentang istilah Pengantar Hukum Indonesia, yaitu :
-
R. Abdul Djamali
Dalam bukunya Pengantar Hukum Indonesia, “Tata
Hukum berasal dari bahasa Belanda Recht
Orde, adalah susunan hukum, yang artinya memberikan tempat yang
sebenarnya. Ini bermakna menyusun dengan baik dan tertib aturan-aturan hukum
dalam pergaulan hidup agar dengan mudah dapat diketahui dan digunakan untuk
menyelesaikan setiap peristiwa hukum
yang terjadi. Tata atau susunan itu pelaksanannya berlangsung selama ada
pergaulan hidup manusia yang terus berkembang. Oleh karena itu dalam tata hukum
ada aturan hukum yang berlaku pada saat tertentu di tempat tertentu, yang
disebut hukum positif atau ius
constitutum”.
-
Menurut Soediman Kartohadiprodjo
Dalam bukunya Pengantar Tata Hukum Indonesia, “yang
dimaksud dengan Tata Hukum Indonesia adalah hukum yang sekarang berlaku di
Indonesia. Berlaku berarti yang
memberi akibat hukum kepada peristiwa dalam pergaulan hidup; sekarang menunjukkan kepada pergaulan
hidup yang ada pada saat ini, dan tidak kepada pergaulan hidup yang telah
lampau, tidak pula pada pergaulan hidup masa yang akan dicita-citakan di
kemudian hari (ius constituendum).
Di Indonesia menunjukkan kepada pergaulan hidup yang terdapat di wilayah
Republik Indonesia dan tidak di negara lain”.
Jadi Pengantar Hukum Indonesia
adalah mengantar/memperkenalkan atau mempelajari azas-azas/dasar-dasar dari
bidang-bidang hukum positif yang saat ini berlaku di Indonesia
(IUS CONSTITUTUM)
HUKUM DALAM ARTI TATA HUKUM
Tata
Hukum “recht orde”, yakni :
“susunan hukum, artinya memberikan tempat yang
sebenarnya kepada hukum”.
“Memberikan
tempat yang sebenarnya”,
artinya : menyusun dengan baik dan tertib aturan-aturan hukum dalam pergaulan hidup
agar dengan mudah dapat diketahui dan digunakan untuk menyelesaikan setiap peristiwa hukum yang terjadi.
KAPAN LAHIRNYA TATA HUKUM INDONESIA ?
Tata
Hukum Indonesia terbagi atas 2
(dua) periode :
Periode
I : sebelum 17 Agustus 1945, berlaku :
-
Tata Hukum Kolonial
-
Tata Hukum Adat
Periode
II : setelah 17 Agustus 1945, berlaku :
-
Tata Hukum Nasional
-
Tata Hukum Adat
-
Tata Hukum Kolonial è B.W., KUHP
Mengapa sampai saat ini Tata Hukum
Kolonial masih berlaku di Indonesia ? Apa dasar hukumnya ?
Bidang-bidang
hukum positif, antara lain :
-
Hukum Perdata;
-
Hukum Pidana;
-
Hukum Tata Negara;
-
Hukum Administrasi;
-
Hukum Adat;
-
Hukum Acara Perdata;
-
Hukum Acara Pidana;
-
Hukum Acara Peradilan Agama;
-
Hukum Acara Peradilan Militer;
-
Hukum Acara PTUN;
-
Hukum Dagang;
-
Hukum Agraria;
-
Hukum Internasional;
-
Hukum Islam;
-
Hukum Hak atas Kekayaan
Intelektual;
-
Hukum Perlindungan Konsumen;
-
Hukum Pajak;
-
Cyber Law;
-
dan lain-lain;
Menurut
Ulpianus, secara garis besar
hukum dibedakan dalam 2 (dua) kategori, yaitu Hukum
Privat dan Hukum
Publik
Hukum Perdata
Sumber
utama Ã
Kitab Undang-undang Hukum Perdata (B.W = Burgerlijk Wetboek) Sistematika B.W.
Buku
I =>
Orang (van Personen)
Buku
II =>
Benda (van Zaken)
Buku
III => Perikatan (van Verbintenissen)
Buku
IV => Pembuktian dan Daluarsa (van Bewijs en
Verjaring)
Menurut
ilmu pengetahuan hukum, pembagian hukum perdata :
- Hukum orang (personen recht)
- Hukum keluarga (familie recht)
- Hukum harta kekayaan (vermogens recht)
- Hukum waris (erf recht)
Subyek Hukum
Pengertian
: Segala sesuatu yang menjadi pendukung hak dan kewajiban
Subyek Hukum : - Orang/manusia (natuurlijk persoon)
- Badan Hukum (rechts persoon)
Orang/manusia : - cakap hukum (bekwaamheid)
- tdk cakap hukum (onbekwaamheid)
Hukum Perkawinan
Beberapa
peraturan hukum perkawinan yang pernah dan masih/sedang berlaku di Indonesia :
- KUH Perdata (BW)
- GHR (ordonansi perkawinan campuran), staatsblaad tahun 1898 no. 158
- HOCI (ordonansi perkawinan bagi gol. Kristen di Indonesia), staatsblaad tahun 1933 no. 74
- Undang-undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
Definisi
Perkawinan
Pasal 1 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974
tentang Perkawinan : “Perkawinan ialah ikatan lahir bathin antara seorang pria
dengan wanita sebagai suami isteri untuk membentuk rumah tangga (keluarga) yang
bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
Syarat
sahnya Perkawinan
•
Menurut
ketentuan Pasal 2 ayat (1) => “Perkawinan adalah sah apabila dilaksanakan menurut hukum
agama dan/atau kepercayaan masing-masing”
•
Menurut
ketentuan Pasal 2 ayat (2) => “Perkawinan adalah sah apabila dicatatkan menurut
peraturan perundang-undangan yang berlaku”.
Hukum Perikatan => Buku III BW
Pengertian => Hubungan hukum
antara 2 (dua) orang/lebih yang terletak dalam ruang lingkup harta kekayaan, di
mana pihak yang satu wajib memberikan prestatie
sedangkan pihak yang lain berhak atas prestatie
Sebab-sebab
timbulnya Perikatan :
1.
Perjanjian
2.
Undang-undang
Syarat-syarat
Perjanjian Pasal 1320 BW :
1.
Konsensus
2.
Cakap
3.
Hal tertentu
4.
Sebab yang diperbolehkan UU
WANPRESTASI
Pengertian => Debitur tidak
memenuhi kewajiban sebagaimana telah diperjanjikan sebelumnya disebabkan oleh
kelalaiannya.
Akibat hukum
Wanprestasi
Upaya
Kreditur =>
Somasi =>
Gugatan
Kerugian
: - Kosten (biaya)
- Schaden (kerusakan)
- Interessen (bunga)
Force Majeure
Pengertian =>
Debitur tidak memenuhi prestatie
sebagaimana yang telah diperjanjikan sebelumnya disebabkan oleh suatu keadaan
yang tidak dapat diduga sebelumnya.
SUMBER SUMBER HUKUM
DI INDONESIA
DI INDONESIA
Apa
pengertian sumber hukum ?
Sumber
Hukum dibedakan 2 (dua) :
1.
Formal =>
dibuat oleh mereka yang mempunyai kewenangan formal, antara lain :
-
Undang-undang (statute);
-
Traktat (treaty);
-
Yurisprudensi;
-
Doktrin ahli hukum;
2.
Materiil => isi
atau kaidah hukum, yaitu : kebiasaan.
AZAS-AZAS
PERUNDANG-UNDANGAN
Undang-undang tidak boleh berlaku surut
- Lex Speciali derogat legi Generali
- Lex Superiori derogat legi Inferiori
- Lex Posteriori derogat legi Priori
- Lex Dura sed Tamen Scripta
Pengadilan &
Peradilan
Beberapa
Peraturan Perundang-undangan yang pernah berlaku di Indonesia :
-
Undang-undang
Nomor 19 Tahun 1964 tentang Kekuasaan Kehakiman
-
Undang-undang
Nomor 13 Tahun 1965 tentang Peradilan Umum dan Mahkamah Agung
- Undang-undang
Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman
sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 1999 tentang Perubahan
atas Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970
Peraturan
Perundang-undangan yang saat ini berlaku :
-
Undang-undang
Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman
- Undang-undang
Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 14 Tahun 1985
tentang Mahkamah Agung juncto Undang-undang Nomor 3 Tahun 2009
-
Undang-undang
Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
-
Undang-undang
Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial
Fungsi &
Wewenang
Ø Mengadili
Ø Menegakkan hukum
Ø Menciptakan
hukum.
Badan-badan
Peradilan
Menurut
ketentuan Pasal 10 ayat (2) Undang-undang Nomor 4 Tahun 2004 :
- Peradilan Umum
- Peradilan Agama
- Peradilan Militer
- P T U N
Susunan (struktur) Kelembagaan Peradilan
& Kewenangannya
Hukum Pidana
Sumber
Utama =>
KUH Pidana => WvS (Wetboek van Strafrecht)
Dasar
Hukum berlakunya KUHP :
-
UU
No. 1 Tahun 1946
-
UU
No. 73 Tahun 1958
Sistematika KUHP
•
Buku
I : Aturan Umum
•
Buku
II : Kejahatan (misdrijven)
•
Buku
III : Pelanggaran (overtredingen)
Bentuk-bentuk
Pemidanaan
Menurut
ketentuan Pasal 10 KUHP
I. Pidana Pokok, antara lain :
1.
Mati
2.
Seumur
hidup
3.
Selama
waktu tertentu
4.
Kurungan
II. Pidana Tambahan, antara lain :
1.
Pencabutan
hak-hak tertentu
2.
Perampasan
barang-barang tertentu
3.
Pengumuman
keputusan hakim